Pemerintah Ingin Serius Basmi Game Poker Online, Yakin

Pemerintah Ingin Serius Basmi Game Poker Online, Yakin ?

Perkembangan judi online semakin hari menjadi-jadi. Bahkan pemerintah kewalahan membasmi perjudian online karena jenisnya bermacam-macam dan banyak diminati masyrakat. Contohnya togel, game poker online, casino, dan gambling lainnya. Di Indonesia sendiri alat untuk memblokir situs negatif belum ada.

Anggaran untuk menciptakan mesin pemblokiran situs pun tengah diajukan oleh Kementerian Kominfo kepada Pemerintah. Adapun jumlah yang diajukan semula 5 milyar rupiah naik menjadi 25 milyar rupiah. Hingga kini keinginan pemerintah semakin kuat mengingat jumlah agen judi online di Indonesia sekitar 40 jutaan orang. Simak ulasan lengkap berikut ini!

Keinginan Pemerintah Memblokir Poker Online

Situs Poker Online
(next-series.com)

Judi oh judi ternyata pertumbuhannya yang pesat kurang diperhatikan oleh pemerintah. Antisipasi situs judi online hampir tidak tersentuh pemerintah dan aparat keamanan. Sejak dulu fokus pembasmian hanya pada pornografi yang ditayangkan oleh media sosial, siaran televisi, dan situs semata.

Berdasarkan keterangan dari pihak Yayasan Nawala Irwin Day, judi online terutama game poker online bertumbuh pesat. Alasan utamanya karena internet service provider yang membiarkan situs perjudian online terus berkembang karena pelanggan dari ISP sendiri.

Kondisi ini semakin diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dalam rangka memberantas judi online. Terkait hal tersebut juga ditegaskan oleh Kalamullah Ramli seorang Staf Ahli Kominfo.

Kalamullah mengatakan “Ini memang menjadi problem, ada rencana akan dibuat Permenkominfo. Namun terkendala dasar hukum UU-nya tidak ada. Kominfo akan berusaha merancang UU Cyber Crime menindak tegas judi online dan penipuan online.

Baca juga : Film Tazza One Eyed Jack, Sekuel Judi Korea dari Komik

Sementara itu, melirik dari muatan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hanya mengatur pencemaran nama baik melalui media daring (online).

Patut disadari bahwa perjudian online mulai terang-terangan menunjukkan pengundiannya. Contohnya, pengundian judi atau taruhan langsung ditayangkan melalui Youtube maupun streaming video situs.

Mekanisme Crawling Kurang Efektif

Pemerintah saat ini hanya mengandalkan penanganan konten negatif melalui mekanisme crawling. Konten negatif bersifat pornografi dan judi akan diblokir oleh ISN setelah diajukan dari Kominfo.

Pertama-tama pihak Kominfo akan menyeleksi situs hoax, perjudian, pornografi dan propaganda. Situs-situs tersebut dianggap terlarang kemudian ditelusuri atau dilakukan validasi untuk diajukan crawling. Terakhir Kominfo mengirimkan permintaan crawling kepada ISN. Selanjutnya diproses oleh ISN untuk melakukan pemblokiran.

Mekanisme crawling untuk sementara dinilai efektif dalam menutup situs perjudian, pornografi, dan penyebaran hoax. Kominfo melaporkan telah ada 730 ribu konten dan situs negatif di take down.

Crawling memang tidak begitu fokus membasmi situs poker online karena lebih memperhatikan pornografi dan hoaks.

Penegakan Hukum Membasmi Game Poker Online

Pemerintah juga hendaknya fokus menegakkan payung hukum bagi penjudi online. Khususnya perjudian offline dan online ditengah covid-19 semakin diminati. Perjudian merupakan tindak pidana materil. Oleh karenanya pembuktian di muka pengadilan membutuhkan dua alat bukti kuat, saksi, dan keyakinan hakim.

Seorang penjudi online dianggap melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Berikut bunyi dari Pasal 27 UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Adapun ancaman pelanggaran oleh judi online dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Dalam implementasinya, bandar judi online jarang ditangkap karena melanggar peraturan tersebut. Oleh karenanya perlu undang-undang khusus mengatur tentang judi online, seperti halnya UU Pornografi.

Apabila situs perjudian dibiarkan berkembang begitu saja. Dapat dipastikan beberapa tahun ke depan mental masyarakat Indonesia semakin bobrol. Terlebih lagi pemain judi online adalah remaja dan mahasiswa yang belum memiliki pendapatan.

Disamping itu, hukuman antar bandar judi, agen judi, dan pemain judi wajib dibedakan. Tujuannya untuk menciptakan efek jera dan tidak berani kembali ke dunia perjudian lagi.

Berkaca Dari Pemerintah China

Masyarakat China dikatakan sebagai penyuka judi. Namun, pemerintah China tetap melarang perjudian beserta periklanan yang mempromosikan mengenai judi di media sosial. Pemerintah China menganggap keberadaan judi tidak kompetitif dan menyengsarakan pemainnya.

Menurut keterangan dari pihak Gaming Asia di Macau, sejak 1 Juni 2018 tidak ada lagi promosi game melalui saluran media sosial. Larangan tersebut merupakan aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan China.

Bahkan, judi seperti permainan poker online dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Ilegalitas judi poker online karena tidak menggunakan uang asli sebagai taruhan. Pemain poker online di China semata-mata memperebutkan kehormatan.

Tindakan tegas pemerintah China yakni menutup segala situs berhubungan dengan permainan poker. Masyarakat China juga melarang promosi Texas Hold’em melalui WeChat, facebook, instagram. Artinya orang-orang juga tidak diperbolehkan berbicara mengenai perjudian melalui media daring.

China yang memiliki jumlah pemain poker dan bandar terbesar di Asia saja dibatasi. Bagaimana dengan Indonesia. Banyak orang yang bebas bermain poker tanpa takut sosial medianya disadap. Iklan-iklan poker dan segala bentuk promosi game teresebut masih beredar luas di Internet.

Jadi, dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas. Mulai dari penghapusan iklan mengenai poker, hukuman yang menimbulkan efek jera, dan pelarangan situs perjudian online.