Warga Bireuen Terima Hukuman Cambuk Usai Jualan Togel

Warga Bireuen Terima Hukuman Cambuk Usai Jualan Togel

Usia bukan halangan dalam bermain judi. Bahkan usia yang sudah cukup tua, masih saja semangat memainkan hal haram, apalagi kalau bukan jualan toto gelap alias togel. Iskandar bin Amirsamlih (45 tahun), Ridwan bin Idris (50) dan juga Bakhtiar bin Puteh (60) tertangkap tangan ketika berjualan judi angka belum lama ini.

Ketiga warga Bireuen ini memang sudah ahlinya bermain judi. Namun ibaratkan peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh. Inilah nasib apes yang menjadi pembelajaran berharga bagi ketiganya dalam menjalankan aksinya selama ini.

Akibat melarang tindakan hukum tersebut membuat ketiga pria paruh tua itu harus berurusan dengan petugas dan warga sekitar. Usai menerima potongan masa tahanan karena aksinya berjualan togel, ketiganya harus menjalankan hukuman cambuk. Rasa malu dan juga sakit dihadapan warga mengingat hukuman digelar di Masjid Agung Bireuen didampingi pihak kepolisian setempat.

Sebelumya ketiga orang tersebut kedapatan memasang judi angka di Kota Bireuen. Kemudian bukan hanya terlibat memasang namun juga dalam keterangan salah satunya juga membuka jasa berjualan togel. Bahkan Polsek Kota Juang langsung melakukan penangkapan atas ketiganya. Aksi ini langsung mendapatkan respon bagus apalagi togel memang sedang marak disana.

Dalam pandangan M. Junaedi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, hukuman cambuk memang harus diterima oleh ketiga orang tersebut. Apalagi sesudah menjalankan masa tahanan akan ada tambahan hukuman yang sudah di putuskan pihak Mahkamah Sya’iyah dari Kabupaten Bireuen soal hukuman cambuk ini.

Baca juga: 3 Pelaku Togel di Manado Ditangkap

Pada surat keputusan yang sudah diberikan kepada ketiga terpidana mereka akan menjalankan hukuman cambuk karena sudah terbukti bersalah menjalankan aksi jarimah maisir yang sudah tertuang pada pasal 20 Qanun Aceh pada nomor 6 tahun 2014, perihal hukuman Jinayat.

“Tidak hanya harus memperhatikan masa tahanan dalam kurun waktu 38 hari saja, setiap terpidana juga harus menjalankan hukuman cambuk sesuai dengan surat keputusan yang sudah tertera pada sistem hukum kami,” tegas M Junaedi ke media.

Muzakkar A Gani selaku Bupati Bireuen juga menegaskan jika hukuman yang akan dijalankan oleh semua orang yang sudah terbukti bersalah berbuat judi memang harus menerima keputusan jaksa. Hal ini juga disampaikan oleh pihak Mursyid selaku perwakilan Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab Bireuen dalam keterangannya ke media.

Menurut Mursyid, Hukuman yang dijalankan bukan sebuah kezaliman tetapi untuk memberikan banyak pengetahuan kepada seluruh masyarakat supaya tidak menjalankan aksi kejahatan yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat sekitar. Hal ini juga akan memberikan rasa aman kepada keluarga dan keturunan dari semua hal yang berkaitan dengan perbuatan tercela.

“Kami sangat berharap dengan adanya hukuman tambahan berupa cambuk membuat masyarakat semakin sadar. Ini bukan merupakan hal untuk mempermalukan mereka. Tapi sebagai salah satu pembelajaran berharga dan kedepannya mereka pasti akan sadar sepenuhnya,” kata Mursyid.

“Jangan terlalu berkecil hati menerima apapun yang sudah diputuskan bersama. Kami akan selalu berusaha untuk membuat sebagai orang semakin sadar. Sehingga Tuhan akan mengampuni apapun kegiatan dan segala dosa yang sudah diperbuat. Pintu taubat masih terbuka jika mereka ingin merubah kebiasaan buruk ini,” tegasnya.

Setelah menangkap sejumlah pelaku yang terbukti bersalah membeli maupun mengedarkan togel yang biasa mereka dapatkan dari situs, seluruh jajaran kepolisian Bireuen saat ini sedang memburu otak ataupun bandar besar yang ada di kota mereka. Harapan besar adalah mampu menumpas semua aksi yang merugikan masyarakat untuk menghadirkan rasa aman di sekitar wilayah Bireuen.

Sumber : jakarta.suara.com